Assalamualaikum
Jumpa lagi dengan saya kali ini saya akan berbagi bagi bagaimana cara registrasi kartu peperdan
Registrasi ini harus dengan menyertakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar.
Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal de .
Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
BAGI PENGGUNA KARTU LAMA, FORMAT SMS UUNTU SEMUA OPERATOR KETIK:
- INDOSAT: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
-SMARTFREN : ULANG#NIK# NOMOR KK# Kirim ke 4444
-TRI : ULANG#NIK# NOMOR KK# Kirim ke 4444
-XL-AXIS : ULANG#NIK# NOMOR KK# Kirim ke 4444
-TELKOMSEL : ULANG#NIK# NOMOR KK# Kirim ke 4444
- SEMENTARA UNTUK PENGGUNA KARTU BARU, FORMAT SMS KETIK :
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
semoga bermanfaat untuk kalian yang masih bingung untuk registrasi kartu SIM prabayar anda
Bila ada pertanyaan atau kritik dan saran silahkan bisa kalian coratCoRaT- di kolom komentar
Jika bermanfaat bibi kalian bagikan ke yang lain
Terima kasih
Wassalamuaikum wr.wb